Syarat dan Ketentuan Pembukaan Rekening Efek

Terakhir diperbaharui: 3 September 2020
PT Inovasi Finansial Teknologi
Untuk proses Pembukaan Rekening Efek di PT Inovasi Finansial Teknologi (untuk selanjutnya disebut dengan “Makmur”) yang bertindak sebagai Agen Penjual Efek Reksa Dana ("Agen Penjual") atau sebagai Mitra Distribusi melalui fasilitas transaksi online (sebagaimana didefinisikan dibawah ini) bagi pihak pemohon ("Nasabah") yang menandatangani Formulir Pembukaan Rekening Efek yang telah disediakan Makmur; berlaku syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan (“Syarat dan Ketentuan”) sebagai berikut.
Dengan disetujuinya permohonan pembukaan Rekening Efek oleh Makmur, maka Makmur berdasarkan perintah transaksi melalui fasilitas transaksi online (sebagaimana didefinisikan dibawah ini) memproses pembelian (subscription), penjualan (redemption) serta pengalihan (switching) unit-unit penyertaan Reksa Dana yang dikelola para Manajer Investasi yang menjadi rekanan Makmur. Pemohon ("Nasabah") tetap berkewajiban untuk mematuhi ketentuan yang berlaku terhadap tiap-tiap Efek, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia.
Ketentuan Umum
Seluruh Syarat dan Ketentuan ini berlaku bagi Pemohon yang membuka Rekening Efek di Makmur.
  1. Ketentuan dan Tata Cara
    • Ketentuan dan tata cara pembukaan Rekening Efek di Makmur melalui fasilitas transaksi online adalah sebagaimana ditetapkan oleh Makmur dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku, serta dapat diubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada Pemohon.
    • Dengan ini, Pemohon tunduk dan mengikatkan diri untuk membuat, menandatangani, memberikan, dan melengkapi semua data, perjanjian, maupun dokumen lainnya yang diperlukan oleh Makmur sehubungan adanya perubahan tersebut.
  2. Kelengkapan Rekening & Pernyataan Nasabah
    • Pemohon dapat membuka Rekening Efek di Makmur setelah mengisi Formulir Pembukaan Rekening secara lengkap dan melengkapi semua dokumen-dokumen identitas Pemohon sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
    • Pemohon dengan ini menerangkan dan menyatakan telah membaca, mengetahui, memahami, dan menyetujui sepenuhnya Syarat dan Ketentuan.
    • Dengan menyetujui dan menandatangani Formulir Pembukaan Rekening, maka Pemohon tunduk dan terikat pada Syarat dan Ketentuan Pembukaan Rekening Efek, Ketentuan Transaksi, Tata Cara Transaksi, serta ketentuan- ketentuan lain yang ditetapkan oleh Makmur, beserta perubahan atau ketentuan tambahannya jika ada, untuk keperluan pelaksanaannya.
  3. Permohonan / Penolakan / Pembatalan
    Makmur mempunyai hak untuk menolak Permohonan Pembukaan Rekening jika:
    • Formulir Pembukaan Rekening tidak diisi secara lengkap atau tidak secara benar;
    • Dokumen pendukung identitas Pemohon tidak lengkap atau tidak benar;
    • Pemohon melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan cara yang disyaratkan dalam Formulir Pembukaan Rekening.
  4. Prinsip Mengenal Nasabah (Know Your Client)
    Sesuai dengan peraturan mengenai Prinsip Mengenal Nasabah sebagaimana dimuat dalam peraturan OJK POJK No. 12 /POJK.01/2017 Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan Oleh Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal, dengan mengajukan dan mengisi Formulir Pembukaan Rekening Efek, maka Pemohon setuju untuk tunduk dan mematuhi hal-hal sebagai berikut:
    • Melakukan wawancara baik secara tatap muka langsung atau melalui layanan fasilitas lainnya yang telah ditentukan oleh Makmur.
    • Makmur berhak meminta informasi mengenai latar belakang dan identitas Pemohon, maksud dan tujuan pembukaan rekening oleh Pemohon, serta informasi lain yang memungkinkan Makmur untuk dapat mengetahui profil Pemohon termasuk namun tidak terbatas pada, meminta identitas pihak lain dalam hal Pemohon bertindak untuk dan atas nama pihak lain.
    • Memberikan informasi mengenai dirinya sendiri atau pihak yang menerima manfaat dalam hal Pemohon bertindak untuk dan atas nama pihak lain, atau pihak yang mewakili Pemohon dalam hal melakukan transaksi dengan memberikan keterangan dan dokumen-dokumen pendukung yang diperlukan sehubungan dengan pembukaan rekening Efek, hubungan hukum, penugasan serta kewenangan bertindak untuk dan atas nama pihak lain yang dimaksud.
    • Dengan menandatangani Formulir Pembukaan Rekening, Pemohon memberikan persetujuan dan kuasa kepada Makmur untuk dapat melakukan verifikasi perihal kebenaran dan ketepatan informasi yang diberikan oleh Pemohon dari setiap sumber yang dianggap layak oleh Makmur.
  5. Keterbukaan Informasi Mengenai Pemohon
    Dengan ini, Pemohon memberikan persetujuan kepada Makmur untuk memberikan informasi mengenai data dan informasi Pemohon apabila diminta oleh pihak pihak yang tersebut di bawah ini:
    • Bank Kustodian ("Bank Kustodian") dan/atau Manajer Investasi dalam rangka untuk pelaksanaan transaksi Reksa Dana oleh Pemohon;
    • Makmur melalui aplikasi Android dan IOS maupun melalui fasilitas lainnya dalam rangka pelaksanaan transaksi Reksa Dana secara online oleh Pemohon;
    • Otoritas Jasa Keuangan ("OJK") dan instansi lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia yang membutuhkan informasi mengenai Pemohon;
    Pemohon berjanji tidak akan melakukan tindakan apapun yang dapat menyebabkan Makmur tidak dapat memberikan informasi di atas. Untuk keperluan tersebut, dengan ini Pemohon membebaskan Makmur dari segala kerugian dan tuntutan hukum yang mungkin diderita oleh Pemohon sebagai akibat dari disampaikannya informasi mengenai Pemohon kepada pihak-pihak tersebut diatas Makmur.
    Persetujuan dan kuasa yang diberikan oleh Pemohon kepada Makmur sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 di atas tidak dapat ditarik kembali sepanjang Pemohon melakukan transaksi online dengan Makmur, yang secara sah dapat dilakukan Makmur tanpa diperlukan tambahan surat persetujuan dan kuasa tersendiri dari Pemohon.
Ketentuan Umum Transaksi
  1. Instruksi
    Pemohon dapat melakukan instruksi baik untuk pembelian (subscription), penjualan (redemption) dan pengalihan (switching) Unit Penyertaan sesuai dan berdasarkan pada ketentuan yang terdapat di dalam Prospektus setiap Reksa Dana. Setiap instruksi yang dikirimkan dan/atau diberikan oleh Pemohon dianggap sah apabila diterima oleh Makmur dan dilakukan sesuai dengan tata cara yang ditetapkan oleh Makmur. Pemohon wajib menyampaikan atau memberikan instruksi kepada Makmur melalui media atau sarana yang ditentukan Makmur. Makmur tidak bertanggung jawab atas instruksi yang disampaikan oleh Pemohon melalui media atau sarana diluar yang ditentukan oleh Makmur. Makmur tidak bertanggung jawab untuk memeriksa dan membuktikan keaslian, keabsahan, asal, atau hal-hal lain yang menyangkut setiap instruksi yang disampaikan secara elektronik oleh Pemohon, atau memeriksa identitas dari orang atau orang-orang yang memberikan instruksi tersebut
  2. Pelaksanaan Instruksi
    Semua instruksi Pemohon yang diterima oleh Makmur akan langsung dilaksanakan, namun eksekusi atas instruksi tersebut tergantung kepada kondisi dan prosedur transaksi, sebagaimana yang disebutkan pada Bagian IV mengenai TATA CARA TRANSAKSI di bawah ini, serta Syarat dan Ketentuan yang telah ditentukan untuk masing-masing Efek. Setiap instruksi Pemohon yang telah disampaikan kepada Makmur tidak dapat diubah dan dicabut kembali.
  3. Pembatalan dan Perubahan Instruksi
    Instruksi Pemohon hanya dapat dibatalkan dan/atau diubah apabila transaksi atas instruksi tersebut masih belum memperoleh persetujuan dari Makmur.
  4. Penolakan Instruksi
    Makmur berhak menolak perintah-perintah Pemohon berdasarkan kebijakannya sendiri yang dianggap benar dan baik, apabila Pemohon melanggar ketentuan di dalam Prospektus dan/atau persyaratan dan ketentuan yang ditetapkan oleh Makmur di Formulir Pembukaan Rekening ini atau dokumen tertulis lain yang resmi diterbitkan oleh Makmur.
Cara Transaksi
  1. Tata Cara Pembelian (Subscription)
    • Pembelian atas Unit Penyertaan dapat dilakukan setelah Permohonan Pembukaan Rekening disetujui Makmur. Pemohon mengisi Formulir Elektronik Pembelian Unit penyertaan ("Formulir Elektronik Pembelian") setelah menentukan pilihan produk Reksa Dana yang akan dibeli.
    • Jika Formulir Elektronik Pembelian telah diisi selambat-lambatnya pukul 13.00 WIB dan dana telah ditransfer ke rekening Reksa Dana sebelum batas waktu yang ditetapkan pada masing-masing Prospektus Reksa Dana, maka transaksi tersebut akan diproses menggunakan NAB per Unit Penyertaan pada hari bursa yang sama.
    • Pemohon akan mendapatkan Unit Penyertaan berdasarkan NAB yang dihitung oleh Bank Kustodian pada akhir hari bursa tersebut. Formulir Elektronik Pembelian atau pembayaran pembelian Unit Penyertaan yang diterima setelah batas waktu tersebut akan diproses menggunakan harga NAB per Unit Penyertaan pada hari bursa berikutnya.
    • Makmur, Manajer Investasi dan Bank Kustodian hanya akan memproses pembelian Unit Penyertaan jika semua persyaratan tersebut telah dipenuhi dan pembayaran telah efektif di rekening Reksa Dana.
  2. Tata Cara Penjualan Kembali (Redemption)
    • Pemegang Unit Penyertaan dapat menjual kembali Unit Penyertaan sesuai dengan cara dan persyaratan sebagaimana ditentukan oleh Makmur. Setiap permohonan untuk menjual kembali Unit Penyertaan tersebut harus dilengkapi dengan informasi mengenai jumlah Unit Penyertaan yang akan dijual kembali atau nilai dana yang akan dijual kembali.
    • Permohonan untuk menjual kembali Unit Penyertaan dapat dilakukan dengan mengisi Formulir Elektronik Penjualan Unit Penyertaan ("Formulir Elektronik Penjualan").
    • Formulir Elektronik Penjualan atau instruksi penjualan yang disampaikan kepada Makmur paling lambat pukul 13.00 WIB akan diproses dengan menggunakan NAB pada hari bursa yang sama. Formulir Elektronik Penjualan yang diterima setelah pukul 13.00 WIB akan dihitung berdasarkan harga NAB per Unit Penyertaan pada hari bursa berikutnya.
    • Makmur, Manajer Investasi dan Bank Kustodian hanya akan memproses permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan jika semua persyaratan tersebut telah dipenuhi. Hasil penjualan hanya akan dikirimkan ke rekening Pemohon pada Bank yang tercatat di Makmur maksimal 7 (tujuh) hari bursa.
  3. Tata Cara Pengalihan (Switching)
    • Pemegang Unit Penyertaan dapat melakukan pengalihan (switching) Unit Penyertaan yang dimilikinya dengan Unit Penyertaan Reksa Dana lain sesuai ketentuan yang ditetapkan oleh Makmur.
    • Setiap permohonan untuk melakukan pengalihan tersebut harus dilengkapi dengan informasi mengenai jumlah Unit Penyertaan yang akan dialihkan atau nilai dana yang akan dialihkan dari keseluruhan Unit Penyertaan yang dimiliki.
    • Permohonan untuk melakukan pengalihan dapat dilakukan dengan mengisi Formulir Elektronik Pengalihan Unit Penyertaan ("Formulir Pengalihan/Switching").
    • Formulir yang diterima oleh Makmur hingga pukul 13.00 WIB akan diproses dengan menggunakan NAB pada hari bursa yang sama. Formulir Pengalihan/Switching yang diterima setelah pukul 13.00 WIB akan dihitung berdasarkan harga NAB per Unit Penyertaan pada hari bursa berikutnya.
    • Makmur, Manajer Investasi dan Bank Kustodian hanya akan memproses permohonan pengalihan Unit Penyertaan jika semua persyaratan tersebut telah dipenuhi.
Konfirmasi, Laporan Bulanan, dan Pemberitahuan
  1. Konfirmasi Transaksi
    • Atas setiap transaksi yang dilakukan oleh Pemohon Makmur akan memberikan informasi sementara kepada Pemohon melalui fasilitas transaksi online selambat-lambatnya 2 (dua) x 24 (dua puluh empat) jam setelah transaksi.
    • Konfirmasi resmi yang merupakan bukti kepemilikan atas Efek dan bukti transaksi yang sah akan diterbitkan oleh Bank Kustodian dan disampaikan sesuai ketentuan Efek yang bersangkutan.
  2. Laporan Bulanan
    • Bank kustodian akan mengirimkan laporan bulanan kepada Pemegang Efek untuk setiap transaksi yang dilakukan selama 1 (satu) bulan. Laporan Bulanan kepada Pemegang Efek akan dikirimkan ke alamat sebagaimana dicantumkan dalam Formulir Pembukaan Rekening Efek di Makmur atau melalui media lain yang ditentukan Makmur.
    • Pemegang Efek berhak merubah alamat surat menyuratnya dengan pemberitahuan selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari bursa sebelum akhir bulan bersangkutan.
  3. Pemberitahuan
    Semua pemberitahuan dan komunikasi dari Pemohon atau dari Makmur, dilaksanakan dengan risiko pada Pemohon Makmur tidak bertanggung jawab atas ketidaktepatan, interupsi, kesalahan, keterlambatan, atau kegagalan dalam transmisi atau pengiriman suatu komunikasi elektronik, atau bentuk komunikasi lainnya, atau untuk kegagalan penerimaan atau tidak berfungsinya peralatan dan alat komunikasi yang dimiliki Pemohon.
  4. Penutupan Rekening
    Makmur memiliki hak untuk menutup rekening di Makmur apabila Pemohon tidak memiliki Efek selama 12 (dua belas) bulan dan pemohon diwajibkan kembali untuk melakukan pendaftaran (registrasi) ulang.
  5. Indemnifikasi
    • Makmur tidak bertanggung jawab atas segala kerugian, kehilangan, tuntutan, maupun gugatan yang dialami Pemohon yang mungkin timbul sebagai akibat penyampaian informasi dari Pemohon yang tidak lengkap atau akibat tidak dilaksanakannya instruksi Pemohon. Antara lain pembatalan, perubahan instruksi (untuk instruksi yang belum dijalankan) yang disampaikan kepada Makmur, kecuali jika kerugian tersebut terjadi akibat kesalahan yang disengaja dan kelalaian oleh Makmur selaku penyedia layanan transaksi Efek online.
    • Pemohon secara sadar bersedia bertanggung jawab secara penuh atas segala tindakan yang dilakukannya dan membebaskan Makmur dan anak perusahaan, afiliasi, pemegang saham, direksi, pejabat, karyawan dan pemberi lisensi ("Pihak Makmur") sepenuhnya dari segala tuntutan, kerugian, pembayaran maupun biaya apapun yang timbul yang diderita oleh Pemohon baik secara langsung maupun tidak langsung, yang berkaitan dengan dilaksanakannya atau tidak dilaksanakannya instruksi dari Pemohon, termasuk antara lain biaya penasehat hukum dan biaya perkara.
  6. Force Majeure
    • Makmur tidak dapat diminta pertanggungjawabannya untuk suatu keterlambatan atau tertundanya pemenuhan kewajiban berdasarkan Syarat dan Ketentuan ini, yang diakibatkan oleh suatu sebab yang berada diluar kemampuan atau kekuasaan Makmur (force majeure), sepanjang pemberitahuan tertulis mengenai hal itu disampaikan kepada Pemohon dalam waktu tidak lebih dan 3x24 (tiga kali dua puluh empat) jam sejak timbulnya force majeure tersebut.
    • Yang dimaksud dengan force majeure dalam syarat dan ketentuan ini antara lain, namun tidak terbatas pada, peristiwa-peristiwa kebakaran, bencana alam (seperti gempa bumi, banjir, angin topan, petir), pemogokan massal, huru-hara, peperangan, adanya perubahan terhadap peraturan perundang-undangan, dan kondisi di bidang ekonomi, keuangan dan pasar modal, kerusakan sistem transaksi Makmur, pembatasan yang dilakukan otoritas pasar modal dan bursa efek serta terganggunya sistem perdagangan kliring dan penyelesaian transaksi.
  7. Pemohon Meninggal Dunia
    • Jika Pemohon meninggal dunia, maka ahli waris atau pihak yang diberikan kuasa untuk mewakili Pemohon wajib menyampaikan pemberitahuan kepada Makmur mengenai ahli waris sah yang ditunjuk dalam hal Unit Penyertaan akan dijual kembali atau dialihkan ke Pemegang Efek lain dengan menyampaikan akta kematian, surat keterangan ahli waris, akta wasiat, dan dokumen lain yang menurut pertimbangan Makmur diperlukan untuk mengetahui (para) ahli waris yang berhak atas Rekening Efek Pemohon yang telah meninggal dunia tersebut.
    • Dengan penyerahan Rekening Efek Pemohon yang meninggal dunia kepada (para) ahli waris atau pelaksana wasiat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana yang disebutkan dalam surat keterangan hak waris atau surat wasiat atau dokumen lainnya, maka Makmur akan menutup Rekening Efek atas nama Pemohon dan Makmur dibebaskan sepenuhnya dari segala tuntutan, tanggung jawab, dan/atau klaim dalam bentuk apapun sehubungan dengan penyerahan kekayaan Rekening Efek Pemohon dimaksud.
Lain-lain
  1. Hal lain dan Perubahan
    Hal-hal yang belum diatur oleh Syarat dan Ketentuan ini atau apabila ada hal-hal yang perlu diubah, ditambah atau diganti akan dibuat aturannya oleh Makmur sesuai dengan ketentuan internal dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  2. Kewenangan Menandatangani
    Pemohon dengan ini menyatakan dan menjamin bahwa Pemohon dan/atau pihak yang ditunjuk/diberi kewenangan untuk menandatangani Formulir Pembukaan Rekening berhak dan mempunyai kewenangan untuk membuat dan menandatangani Formulir Pembukaan Rekening, dan karenanya terikat kepada Syarat dan Ketentuan ini serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  3. Pemberi Kuasa
    Pemohon dapat memberikan kuasa kepada pihak (Pihak) yang ditunjuk oleh Pemohon untuk menjalankan hak-hak yang timbul atas Rekening Efek Makmur, termasuk memberikan instruksi kepada Makmur, berdasarkan ketentuan yang ditetapkan Makmur.
  4. Hukum yang Berlaku
    Mengenai Syarat dan Ketentuan ini dan segala akibat hukumnya akan berlaku hukum Negara Republik Indonesia.
  5. Penyelesaian Perselisihan dan Domisili Hukum
    Semua perselisihan dan perbedaan pendapat yang mungkin timbul dalam pelaksanaan Perjanjian akan diselesaikan secara musyawarah, dan apabila timbul persoalan yang tidak dapat diselesaikan secara musyawarah, dalam 20 (dua puluh) hari setelah terjadinya perselisihan maka perselisihan pengaduan konsumen wajib diselesaikan terlebih dahulu dengan Makmur. Jika tidak tercapai kesepakatan penyelesaian pengaduan, maka konsumen dan pihak Makmur dapat melakukan penyelesaian sengketa melalui mediasi Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia (BAPMI) berdasarkan ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang Undang No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, atau Pengadilan Negeri.
Hak Cipta ©2019 - 2024 PT Inovasi Finansial Teknologi
PT INOVASI FINANSIAL TEKNOLOGI (Makmur) adalah perusahaan Agen Penjual Efek Reksa Dana (APERD) yang berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Semua investasi mengandung risiko dan kemungkinan kerugian nilai investasi. Kinerja masa lalu tidak menjamin kinerja di masa depan. Simulasi investasi disediakan untuk tujuan informasi dan ilustrasi. Reksa dana adalah produk Manajer Investasi (MI) dan bukan produk APERD. APERD tidak bertanggung jawab atas pengelolaan portofolio yang dilakukan oleh MI.