REKSA DANA INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH) (selanjutnya disebut “INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH)”) adalah Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya. INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH) bertujuan untuk memberikan tingkat pertumbuhan investasi yang optimal sesuai dengan tingkat risiko yang dapat diterima melalui investasi pada instrumen pasar uang syariah dalam negeri dan/atau Sukuk yang mempunyai jatuh tempo tidak lebih dari 1 (satu) tahun dan/atau sisa jatuh temponya tidak lebih dari 1 (satu) tahun dan/atau deposito Syariah. INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH) akan melakukan investasi dengan komposisi investasi sebesar 100% (seratus persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada instrumen Pasar Uang Syariah dalam negeri dan/atau Surat Berharga Syariah Negara (Sukuk Negara) dan/atau Sukuk yang diterbitkan oleh korporasi berbadan hukum Indonesia yang mempunyai jatuh tempo tidak lebih dari 1 (satu) tahun dan/atau sisa jatuh temponya tidak lebih dari 1 (satu) tahun yang telah dijual dalam Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia dan/atau deposito Syariah;sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
PT INOVASI FINANSIAL TEKNOLOGI (Makmur) adalah perusahaan Agen Penjual Efek Reksa Dana (APERD) yang berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Semua investasi mengandung risiko dan kemungkinan kerugian nilai investasi. Kinerja masa lalu tidak menjamin kinerja di masa depan. Simulasi investasi disediakan untuk tujuan informasi dan ilustrasi. Reksa dana adalah produk Manajer Investasi (MI) dan bukan produk APERD. APERD tidak bertanggung jawab atas pengelolaan portofolio yang dilakukan oleh MI.