REKSA DANA SYARIAH BNI-AM DANA PENDAPATAN TETAP SYARIAH ARDHANI (selanjutnya disebut “BNI-AM ARDHANI PENDAPATAN TETAP SYARIAH”) adalah Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya. BNI-AM ARDHANI PENDAPATAN TETAP SYARIAH bertujuan untuk memperoleh hasil investasi yang maksimal dalam jangka panjang melalui alokasi yang strategis dalam Efek Syariah berpendapatan tetap/Sukuk dan instrumen pasar uang syariah, dengan mengontrol risiko investasi melalui pemilihan Efek Syariah berpendapatan tetap/Sukuk secara selektif dan tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal. BNI-AM ARDHANI PENDAPATAN TETAP SYARIAH akan melakukan investasi pada portofolio investasi dengan komposisi investasi yaitu minimum 80% (delapan puluh persen) dan maksimum 100% (seratus persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek Syariah berpendapatan tetap/Sukuk yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau korporasi berbadan hukum Indonesia yang telah dijual dalam Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia yang sudah mendapat peringkat dari perusahaan pemeringkat Efek yang telah terdaftar di OJK dan masuk dalam kategori layak investasi (investment grade); minimum 0% (nol persen) dan maksimum 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada instrumen Pasar Uang Syariah dalam negeri dan/atau deposito syariah; sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
PT INOVASI FINANSIAL TEKNOLOGI (Makmur) adalah perusahaan Agen Penjual Efek Reksa Dana (APERD) yang berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Semua investasi mengandung risiko dan kemungkinan kerugian nilai investasi. Kinerja masa lalu tidak menjamin kinerja di masa depan. Simulasi investasi disediakan untuk tujuan informasi dan ilustrasi. Reksa dana adalah produk Manajer Investasi (MI) dan bukan produk APERD. APERD tidak bertanggung jawab atas pengelolaan portofolio yang dilakukan oleh MI.