Reksa Dana PRINCIPAL DOLLAR BOND (selanjutnya disebut “PRINCIPAL DOLLAR BOND”) adalah Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (“KIK”) berdasarkan Undang-undang Nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal dan peraturan pelaksanaannya. PRINCIPAL DOLLAR BOND bertujuan memberikan tingkat pendapatan yang optimal dalam denominasi Dollar Amerika Serikat malalui investasi pada Efek bersifat utang. PRINCIPAL DOLLAR BOND akan berinvestasi minimum 80% (delapan puluh persen) dan maksimum 100% (seratus persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek Bersifat Utang dalam denominasi Dollar Amerika Serikat dan/atau mata uang asing lainnya yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau dicatatkan di Bursa Efek di dalam maupun luar negeri, serta minimum 0% (nol persen) dan maksimum 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada instrumen pasar uang yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun termasuk Efek Bersifat Utang yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun dan/atau deposito dalam denominasi Dollar Amerika Serikat atau mata uang lainnya; sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
PT INOVASI FINANSIAL TEKNOLOGI (Makmur) adalah perusahaan Agen Penjual Efek Reksa Dana (APERD) yang berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Semua investasi mengandung risiko dan kemungkinan kerugian nilai investasi. Kinerja masa lalu tidak menjamin kinerja di masa depan. Simulasi investasi disediakan untuk tujuan informasi dan ilustrasi. Reksa dana adalah produk Manajer Investasi (MI) dan bukan produk APERD. APERD tidak bertanggung jawab atas pengelolaan portofolio yang dilakukan oleh MI.