REKSA DANA STAR FIXED INCOME DOLLAR (selanjutnya disebut “STAR FIXED INCOME DOLLAR”) adalah Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya. STAR FIXED INCOME DOLLAR bertujuan untuk memperoleh pendapatan yang optimal dalam jangka menengah dan panjang serta mempunyai fleksibilitas tinggi terhadap perubahan nilai tukar mata uang asing dengan tingkat risiko yang minimal, mayoritas pada Efek yang memiliki denominasi Dollar Amerika Serikat. STAR FIXED INCOME DOLLAR akan melakukan investasi dengan komposisi portofolio investasi minimum 80% (delapan puluh persen) dan maksimum 100% (seratus persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek Bersifat Utang yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau korporasi yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek baik di dalam maupun di luar negeri; dan minimum 0% (nol persen) dan maksimum 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada instrumen pasar uang dan/atau deposito; dalam denominasi Dollar Amerika Serikat dan/atau denominasi mata uang lain dengan ketentuan mayoritas pada Efek yang memiliki denominasi Dollar Amerika Serikat, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Dalam hal berinvestasi pada Efek luar negeri, STAR FIXED INCOME DOLLAR akan mengacu kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia dan hukum negara yang mendasari penerbitan Efek luar negeri tersebut.
PT INOVASI FINANSIAL TEKNOLOGI (Makmur) adalah perusahaan Agen Penjual Efek Reksa Dana (APERD) yang berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Semua investasi mengandung risiko dan kemungkinan kerugian nilai investasi. Kinerja masa lalu tidak menjamin kinerja di masa depan. Simulasi investasi disediakan untuk tujuan informasi dan ilustrasi. Reksa dana adalah produk Manajer Investasi (MI) dan bukan produk APERD. APERD tidak bertanggung jawab atas pengelolaan portofolio yang dilakukan oleh MI.