REKSA DANA SYAILENDRA PENDAPATAN TETAP PREMIUM adalah Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya. REKSA DANA SYAILENDRA PENDAPATAN TETAP PREMIUM bertujuan memberikan hasil investasi yang optimum melalui investasi pada Efek Bersifat Utang yang masih mempunyai potensi yang cukup besar untuk tumbuh dalam jangka menengah dan panjang dengan tetap memperhatikan ketentuan kebijakan investasi dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. REKSA DANA SYAILENDRA PENDAPATAN TETAP PREMIUM akan melakukan investasi dengan komposisi portofolio investasi sebesar minimum 80% (delapan puluh persen) dan maksimum 100% (seratus persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau korporasi yang diperdagangkan baik di dalam maupun luar negeri; minimum 0% (nol persen) dan maksimum 15% (lima belas persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek bersifat ekuitas yang diterbitkan oleh korporasi yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek baik di dalam maupun luar negeri; dan minimum 0% (nol persen) dan maksimum 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada instrumen pasar uang dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun dan/atau deposito; sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Dalam hal berinvestasi pada Efek luar negeri, REKSA DANA SYAILENDRA PENDAPATAN TETAP PREMIUM akan mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia dan hukum Negara yang mendasari penerbitan Efek luar negeri tersebut.
PT INOVASI FINANSIAL TEKNOLOGI (Makmur) adalah perusahaan Agen Penjual Efek Reksa Dana (APERD) yang berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Semua investasi mengandung risiko dan kemungkinan kerugian nilai investasi. Kinerja masa lalu tidak menjamin kinerja di masa depan. Simulasi investasi disediakan untuk tujuan informasi dan ilustrasi. Reksa dana adalah produk Manajer Investasi (MI) dan bukan produk APERD. APERD tidak bertanggung jawab atas pengelolaan portofolio yang dilakukan oleh MI.