berbentuk Kontrak Investasi Kolektif berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya. SUCORINVEST PREMIUM FUND bertujuan memberikan tingkat pertumbuhan modal yang optimal dalam jangka menengah/panjang melalui investasi pada Efek bersifat ekuitas, Efek bersifat utang dan/atau Instrumen Pasar Uang. SUCORINVEST PREMIUM FUND akan melakukan investasi dengan komposisi portofolio investasi (i) minimum 1% (satu persen) dan maksimum sebesar 79% (tujuh puluh sembilan persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek bersifat ekuitas yang diterbitkan oleh korporasi yang dijual dalam Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia; (ii) minimum sebesar 1% (satu persen) dan maksimum sebesar 79% (tujuh puluh sembilan persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek bersifat utang yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau korporasi yang dijual dalam Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia; dan (iii) minimum 0% (nol persen) dan maksimum 79% (tujuh puluh sembilan persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada instrumen pasar uang dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun dan/atau deposito; sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
PT INOVASI FINANSIAL TEKNOLOGI (Makmur) adalah perusahaan Agen Penjual Efek Reksa Dana (APERD) yang berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Semua investasi mengandung risiko dan kemungkinan kerugian nilai investasi. Kinerja masa lalu tidak menjamin kinerja di masa depan. Simulasi investasi disediakan untuk tujuan informasi dan ilustrasi. Reksa dana adalah produk Manajer Investasi (MI) dan bukan produk APERD. APERD tidak bertanggung jawab atas pengelolaan portofolio yang dilakukan oleh MI.