Reksa Dana Syariah BAHANA LIKUID SYARIAH("BAHANA LIKUID SYARIAH") adalah Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif berdasarkan Undang-Undang No.8 tahun 1995 tentang Pasar Modal dan peraturan pelaksanaannya. BAHANA LIKUID SYARIAH bertujuan untuk menghasilkan tingkat pengembalian yang optimal melalui investasi pada Instrumen Syariah Pasar Uang dan/atau Efek Syariah Pendapatan Tetap yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan korporasi yang berdomisili di Indonesia yang jatuh temponya kurang dari 1 (satu) tahun. BAHANA LIKUID SYARIAH merupakan reksa dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang memiliki multi share class (memiliki beberapa Kelas Unit Penyertaan). BAHANA LIKUID SYARIAH terdiri dari 2 (kelas) Kelas Unit Penyertaan yaitu BAHANA LIKUID SYARIAH Kelas S (Sponsor) dan BAHANA LIKUID SYARIAH Kelas G (General). BAHANA LIKUID SYARIAH mempunyai komposisi investasi sebagai berikut: 1. sebesar 100% (seratus persen) pada Instrumen Syariah Pasar Uang dalam negeri antara lain Surat Berharga Syariah Negara dan/atau Sukuk, Sertifikat Deposito Syariah, Deposito Syariah dan/atau Efek Syariah Pendapatan Tetap yang diterbitkan dengan jangka waktu tidak lebih dari 1 (satu) tahun dan/atau Efek Syariah Pendapatan Tetap berbasis syariah yang sisa jatuh temponya tidak lebih dari 1 (satu) tahun sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia;
PT INOVASI FINANSIAL TEKNOLOGI (Makmur) adalah perusahaan Agen Penjual Efek Reksa Dana (APERD) yang berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Semua investasi mengandung risiko dan kemungkinan kerugian nilai investasi. Kinerja masa lalu tidak menjamin kinerja di masa depan. Simulasi investasi disediakan untuk tujuan informasi dan ilustrasi. Reksa dana adalah produk Manajer Investasi (MI) dan bukan produk APERD. APERD tidak bertanggung jawab atas pengelolaan portofolio yang dilakukan oleh MI.