REKSA DANA PRINCIPAL CASH FUND adalah Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya. REKSA DANA PRINCIPAL CASH FUND (selanjutnya disebut ”PRINCIPAL CASH FUND”) bertujuan untuk mempertahankan nilai investasi dan memperoleh tingkat pengembalian yang sesuai dengan tingkat risiko yang dapat diterima dalam jangka menengah melalui investasi pada instrumen pasar uang dalam negeri dan Efek Bersifat Utang dalam mata uang Rupiah atau mata uang asing lainnya yang berjangka pendek (jatuh tempo di bawah 1 tahun). PRINCIPAL CASH FUND akan melakukan investasi dengan komposisi portofolio Efek sebesar 100% (seratus persen) pada instrumen pasar uang dalam negeri dan atau Efek bersifat utang yang telah dijual dalam Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia yang mempunyai sisa jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun, dalam mata uang Rupiah maupun mata uang asing lainnya; sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
PT INOVASI FINANSIAL TEKNOLOGI (Makmur) adalah perusahaan Agen Penjual Efek Reksa Dana (APERD) yang berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Semua investasi mengandung risiko dan kemungkinan kerugian nilai investasi. Kinerja masa lalu tidak menjamin kinerja di masa depan. Simulasi investasi disediakan untuk tujuan informasi dan ilustrasi. Reksa dana adalah produk Manajer Investasi (MI) dan bukan produk APERD. APERD tidak bertanggung jawab atas pengelolaan portofolio yang dilakukan oleh MI.