Reksa Dana Syariah PRINCIPAL CASH FUND SYARIAH 2 (selanjutnya disebut "PRINCIPAL CASH FUND SYARIAH 2") adalah Reksa Dana Syariah berbentuk Kontrak Investasi Kolektif berdasarkan Undang-Undang No.8 tahun 1995 tentang Pasar Modal (“Undang-Undang Pasar Modal”) beserta peraturan pelaksanaannya. PRINCIPAL CASH FUND SYARIAH 2 bertujuan untuk mempertahankan nilai investasi dan memperoleh tingkat pengembalian yang sesuai dengan tingkat risiko yang dapat diterima dalam jangka pendek dengan berinvestasi sesuai dengan Kebijakan Investasi serta tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal. PRINCIPAL CASH FUND SYARIAH 2 akan melakukan investasi dengan komposisi portofolio investasi sebesar 100% (seratus persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada instrumen pasar uang Syariah dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo tidak lebih dari 1 (satu) tahun dan/atau Efek Syariah berpendapatan tetap yang diterbitkan dengan jangka waktu tidak lebih dari 1 (satu) tahun dan/atau sisa jatuh temponya tidak lebih dari 1 (satu) tahun, yang diperdagangkan di Indonesia dan/atau deposito Syariah, dalam mata uang Rupiah, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
PT INOVASI FINANSIAL TEKNOLOGI (Makmur) adalah perusahaan Agen Penjual Efek Reksa Dana (APERD) yang berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Semua investasi mengandung risiko dan kemungkinan kerugian nilai investasi. Kinerja masa lalu tidak menjamin kinerja di masa depan. Simulasi investasi disediakan untuk tujuan informasi dan ilustrasi. Reksa dana adalah produk Manajer Investasi (MI) dan bukan produk APERD. APERD tidak bertanggung jawab atas pengelolaan portofolio yang dilakukan oleh MI.