Artikel

Peran Bank Kustodian pada Reksa Dana

author
Content Management
author
12 June 2024
Facebook
Instagram
Tiktok
blog-detail

Hai Sobat Makmur! Ketika kamu sedang berinvestasi reksa dana, pernah gak mendengar istilah bank kustodian? Ternyata di balik proses dan sistem transaksi investasi reksa dana yang berjalan dengan lancar, terdapat peran penting juga dari berbagai pihak, salah satunya adalah bank kustodian. Di artikel ini akan membahas peran bank kustodian pada reksa dana. Yuk disimak bersama!

Pengertian, Fungsi, dan Tugas Bank Kustodian

Menurut Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) nomor 3/POJK.04/2021, bank kustodian adalah bank umum yang telah memperoleh persetujuan Otoritas Jasa Keuangan untuk melakukan kegiatan usaha sebagai kustodian. Kustodian merupakan pihak yang memberikan jasa penitipan efek dan harta lain, termasuk menerima dividen, bunga, menyelesaikan transaksi efek, serta mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya.

Berikut adalah fungsi dari bank kustodian:

1. Penyimpanan Aset

Bank kustodian bertanggung jawab untuk menyimpan semua aset yang dimiliki termasuk uang tunai, saham, obligasi, dan instrumen keuangan lainnya. Penyimpanan ini harus dilakukan dengan aman dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

2. Pencatatan Transaksi

Bank kustodian mencatat semua transaksi yang terjadi pada portofolio investasi. Ini mencakup pembelian, penjualan, dan perubahan kepemilikan aset lainnya. Pencatatan ini penting untuk memastikan akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan aset.

3. Penyelesaian Transaksi

Bank kustodian memfasilitasi penyelesaian transaksi efek dalam reksa dana antara berbagai pihak, termasuk manajer investasi, investor, dan pihak lain yang terlibat dalam pasar keuangan. Hal ini mencakup pemindahan kepemilikan aset secara efisien dan tepat waktu sesuai dengan ketentuan yang disepakati.

4. Pelaporan 

Bank kustodian menyediakan laporan berkala kepada manajer investasi, investor, dan regulator tentang status dan aktivitas aset yang disimpan. Laporan ini mencakup informasi tentang posisi portofolio, perubahan nilai aset, transaksi yang terjadi, dan informasi lain yang relevan. Semuanya ini akan tercermin dalam laporan nilai aktiva bersih yang nasabah bisa lihat setiap harinya.

Selain itu, bank kustodian juga memiliki tugas sebagai berikut: 

a. Penjagaan dan Keamanan Aset

Tugas dari bank kustodian yaitu menjaga keamanan aset yang disimpan. Mereka harus memiliki prosedur keamanan yang baik untuk melindungi aset dari risiko pencurian, kerusakan, atau penyalahgunaan. Bank kustodian juga menjaga agar unit penyertaan dalam suatu reksa dana tidak dapat dipindahkan atau diberikan ke nama selain pemegang unit penyertaan reksa dana tersebut.

b. Pengelolaan Kas dan Dividen 

Bank kustodian juga bertanggung jawab untuk mengelola kas yang terkait dengan investasi, termasuk pembayaran dividen kepada investor dan penggunaan kas untuk kebutuhan operasional portofolio investasi.

c. Penyimpanan Dokumen

Bank kustodian harus menyimpan dokumen-dokumen yang terkait dengan aset yang disimpan, termasuk kontrak, surat berharga, dan dokumen legal lainnya. Hal ini penting untuk memastikan keabsahan dan kepatuhan terhadap regulasi.

d. Penyelesaian Sengketa

Jika terjadi sengketa terkait kepemilikan atau transaksi aset, bank kustodian dapat berperan dalam penyelesaiannya. Mereka dapat memberikan bukti kepemilikan aset dan membantu memfasilitasi penyelesaian sengketa sesuai dengan prosedur yang berlaku.

e. Pemantauan Perubahan Regulasi

Bank kustodian juga harus memantau perubahan dalam regulasi pasar keuangan dan memastikan bahwa operasinya selalu sesuai dengan persyaratan hukum yang berlaku.

Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (KIK)

Kontrak investasi kolektif adalah kontrak antara manajer investasi (MI) dan bank kustodian yang mengikat pemegang unit penyertaan dimana manajer investasi diberi wewenang untuk mengelola portofolio investasi kolektif dan bank kustodian diberi wewenang untuk melaksanakan penitipan kolektif.

Berdasarkan POJK Nomor 23/POJK.04/2016 tentang reksa dana berbentuk kontrak investasi kolektif yang telah diperbarui melalui POJK Nomor 4 tahun 2023. Berikut aktivitas yang dilakukan oleh bank kustodian antara lain:

1. Menerbitkan Bukti Konfirmasi Tertulis

Bank Kustodian wajib menerbitkan dan menyampaikan surat atau bukti konfirmasi tertulis kepemilikan unit penyertaan reksa dana berbentuk kontrak investasi kolektif atas pelaksanaan perintah pemegang unit penyertaan secara langsung kepada pemegang unit penyertaan (pasal 28 ayat 1).

2. Menyampaikan Laporan Reksa Dana

Bank Kustodian wajib menyampaikan laporan reksa dana kepada setiap pemegang unit penyertaan reksa dana berbentuk kontrak investasi kolektif (pasal 29 ayat 1).

Kali ini kamu mulai memahami peran bank kustodian pada reksa dana. Sebagai informasi, dengan adanya peran dari bank kustodian di pasar modal bisa mengurangi kekhawatiran bagi investor karena dana yang diinvestasikan akan disimpan dan di administrasikan oleh pihak ke-3 yaitu bank kustodian. Jadi dana investasi para investor tidak disimpan oleh manajer investasi atau agen penjual efek reksa dana.

Setelah mengenal peran dari bank kustodian, sekarang saatnya kamu bisa mempertimbangkan untuk berinvestasi reksa dana di aplikasi Makmur. Tetapi sebelum itu, langkah awal yang perlu dilakukan saat akan berinvestasi adalah menetapkan tujuan investasimu dengan jelas dan harus memahami profil risiko investasimu. Setelah itu, pilihlah reksa dana yang sesuai dengan tujuan dan impian jangka panjangmu.


Kamu juga bisa memanfaatkan promo-promo Makmur yang tertera pada link di bawah ini untuk mendapatkan keuntungan tambahan dan menemani perjalanan investasimu dalam mencapai tujuan finansial di masa depan.

Link: Promo-Promo di Makmur

Yuk, unduh aplikasi Makmur melalui link di bawah ini dan jangan lupa berikan ulasan terbaikmu.

Download Makmur

Perlu diketahui, selain melalui ponsel, kamu juga dapat menggunakan aplikasi Makmur melalui situs web jika ingin berinvestasi menggunakan laptop atau komputer. Silakan klik link di bawah ini untuk informasi lebih lanjut.

Web Aplikasi Makmur

Kamu juga dapat menambah wawasan dengan membaca informasi atau artikel menarik di situs web Makmur. Silakan klik link berikut:

Website: Makmur.id


Editor: Benrik Anthony (bersertifikasi WAPERD dan WMI)

Penulis: Ilham Fitriadi Budiarto

Bagikan
Facebook
Instagram
Tiktok
Artikel lainnya
Artikel

Ini 5 Alasan Kenapa Kamu Harus Berinvestasi Sedini Mungkin

Hai, Sobat Makmur! Salah satu kesalahan terbesar dalam berinvestasi adalah terus menunda keputusan berinvestasi. Padahal, berinvestasi sebaiknya dilakukan sedini mungkin dan tidak harus menunggu usia matang. Sebab, semakin cepat kamu berinvestasi, semakin cepat pula kamu memetik hasilnya. Pada artikel kali ini, Makmur akan membahas kenapa kamu harus memulai berinvestasi sejak muda dan sedini mungkin. Yuk, […]

author
Content Management
calendar
21 November 2024
Artikel

Pasar Sedang Terkoreksi, Ini Tips Mengelola Emosi Agar Tetap Tenang dan Rasional

Hai, Sobat Makmur! Mendapatkan keuntungan (gain) pasti menjadi target kamu dalam berinvestasi. Akan tetapi, ada kalanya portofolio investasimu mengalami penurunan akibat kondisi pasar modal yang sedang lesu. Seperti yang terjadi saat ini, dimana pasar saham mengalami penurunan cukup signifikan akibat diterpa sejumlah sentimen negatif. Tak jarang kondisi ini membuat sebagian investor terkejut, panik, dan akhirnya […]

author
Content Management
calendar
21 November 2024
Artikel

Buat yang Masih Bingung, Ini 5 Pertanyaan Umum Seputar Investasi Reksa Dana

Hai, Sobat Makmur! Berinvestasi menjadi salah satu cara untuk mencapai target atau tujuan finansial. Untuk mencapai target finansial yang sudah ditentukan, kamu harus memilih instrumen investasi yang tepat. Salah satu instrumen yang bisa kamu pilih adalah reksa dana. Namun, saat ini kamu mungkin masih bingung dan memiliki pertanyaan seputar investasi reksa dana. Pada artikel kali […]

author
Content Management
calendar
19 November 2024
Artikel

Mengenal Tipe Investor Konservatif dan Instrumen Investasi yang Cocok Untuk Investasi

Hai, Sobat Makmur! Ada bermacam-macam tipe investor dalam mengambil keputusan dan juga memilih instrumen investasi, salah satunya adalah tipe investor konservatif. Tipe investor ini akan mencari jenis instrumen investasi yang cenderung aman dan cenderung menghindari risiko. Setelah membahas investor agresif dan moderat, pada artikel kali ini, Makmur akan mengajak kamu untuk mengenal lebih dalam tipe […]

author
Content Management
calendar
18 November 2024
Artikel

Kisah Sukses Steve Cohen, Sang Superinvestor dan Raja Hedge Fund Dunia

Hai, Sobat Makmur! Ada banyak superinvestor dunia yang bisa kamu jadikan panutan dalam berinvestasi. Mulai dari Ken Griffin, Howard Marks, Seth Klarman, Peter Lynch, hingga George Soros. Dalam artikel seri superinvestor kali ini, Makmur akan mengajak kalian untuk mengenal lebih dalam kisah sukses Steve Cohen, yang merupakan investor paling sukses saat ini. Kisah sukses dan […]

author
Content Management
calendar
14 November 2024
Artikel

Mengenal Konsep Reinvestasi dan Penerapannya dalam Berinvestasi

Hai, Sobat Makmur! Ada banyak sumber dana yang bisa kamu jadikan sebagai dana untuk berinvestasi. Selain dari pendapatan, gaji, maupun bonus, kamu juga bisa berinvestasi menggunakan hasil atau gain yang kamu dapatkan dari investasi yang telah kamu lakukan sebelumnya. Konsep ini disebut dengan reinvestasi. Pada artikel kali ini, Makmur akan mengajak kamu mengenal konsep reinvestasi […]

author
Content Management
calendar
13 November 2024
Bergabunglah dengan lebih dari 500 ribu investor yang telah berinvestasi di Makmur
ios-app-storeandroid-googleplay-store
Hak Cipta ©2019 - 2024 PT Inovasi Finansial Teknologi
PT INOVASI FINANSIAL TEKNOLOGI (Makmur) adalah perusahaan Agen Penjual Efek Reksa Dana (APERD) yang berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Semua investasi mengandung risiko dan kemungkinan kerugian nilai investasi. Kinerja masa lalu tidak menjamin kinerja di masa depan. Simulasi investasi disediakan untuk tujuan informasi dan ilustrasi. Reksa dana adalah produk Manajer Investasi (MI) dan bukan produk APERD. APERD tidak bertanggung jawab atas pengelolaan portofolio yang dilakukan oleh MI.