Reksa Dana DANAREKSA SYARIAH BERIMBANG (selanjutnya disebut “DANAREKSA SYARIAH BERIMBANG”) adalah Reksa Dana terbuka berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (“KIK”) berdasarkan Undang-undang Nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal dan peraturan pelaksanaannya. DANAREKSA SYARIAH BERIMBANG bertujuan untuk mendapatkan pertumbuhan nilai investasi dalam jangka panjang dan memperoleh pendapatan yang berkelanjutan kepada pemodal yang hendak mengikuti Syariah Islam. Kekayaan DANAREKSA SYARIAH BERIMBANG akan diinvestasikan minimum 25% (Dua Puluh Lima per Seratus) hingga maksimum 75% (Tujuh Puluh Lima per Seratus) dalam Efek Ekuitas dan minimum 25% (Dua Puluh Lima per Seratus) hingga maksimum 75% (Tujuh Puluh Lima per Seratus) dalam Efek Hutang dan Instrumen Pasar Uang dengan mengikuti Syariah Islam.
PT INOVASI FINANSIAL TEKNOLOGI (Makmur) adalah perusahaan Agen Penjual Efek Reksa Dana (APERD) yang berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Semua investasi mengandung risiko dan kemungkinan kerugian nilai investasi. Kinerja masa lalu tidak menjamin kinerja di masa depan. Simulasi investasi disediakan untuk tujuan informasi dan ilustrasi. Reksa dana adalah produk Manajer Investasi (MI) dan bukan produk APERD. APERD tidak bertanggung jawab atas pengelolaan portofolio yang dilakukan oleh MI.