REKSA DANA SUCORINVEST FLEXI FUND (Selanjutnya disebut “SUCORINVESTFLEXI FUND”) adalah ReksaDana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif berdasarkan Undang-undang No. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya. SUCORINVEST FLEXI FUND merupakan pilihan investasi jangka menengah/panjang bagi pemodal untuk memberikan tingkat pertumbuhan modal yang optimal melalui investasi pada efek ekuitas, efek hutang dan instrumen pasar uang. Komposisi portofolio SUCORINVEST FLEXI FUND adalah minimum sebesar 5%(lima persen) dan maksimum sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) pada Efek Ekuitas yaitu terdiri atas saham-saham dan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) serta waran yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan dicatatkan pada Bursa Efek di Indonesia, minimum sebesar 5% (lima persen) dan maksimum sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) pada Efek Hutang yaitu tersdiri atas obligasi yang diterbitkan oleh Pemerintah Indonesia, obligasi yang diterbitkan oleh perusahaan- perusahaan berbadan hukum Indonesia, dan Efek Hutang lainnya yang memiliki jatuh tempo lebih dari 1 (satu) tahun, dan minimum sebesar 5% (lima persen) dan maksimum sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) pada instrumen Pasar Uang yang meliputi Deposito berjangka, Sertifikat Bank Indonesia, dan Instrumen Pasar Uang lainnya termasuk Obligasi yang memiliki jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun.
PT INOVASI FINANSIAL TEKNOLOGI (Makmur) adalah perusahaan Agen Penjual Efek Reksa Dana (APERD) yang berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Semua investasi mengandung risiko dan kemungkinan kerugian nilai investasi. Kinerja masa lalu tidak menjamin kinerja di masa depan. Simulasi investasi disediakan untuk tujuan informasi dan ilustrasi. Reksa dana adalah produk Manajer Investasi (MI) dan bukan produk APERD. APERD tidak bertanggung jawab atas pengelolaan portofolio yang dilakukan oleh MI.