REKSA DANA INDEKS I-SRI KEHATI LIKUID (selanjutnya disebut "REKSA DANA I-SRI KEHATI LIKUID") adalah Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang didirikan sesuai dengan Undang-Undang No. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya. REKSA DANA I-SRI KEHATI LIKUID bertujuan untuk memberikan hasil investasi yang setara dengan kinerja Indeks SRI-KEHATI yang dikelola secara berkelanjutan. REKSA DANA I-SRI KEHATI LIKUID melakukan investasi dengan portofolio investasi yang terdiri dari minimum 80% hingga maksimum 100% dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek ekuitas dari perusahaan yang terdaftar dalam Indeks SRI-KEHATI dan diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia. Selain itu, REKSA DANA ini juga dapat menginvestasikan hingga 20% dari Nilai Aktiva Bersih pada instrumen pasar uang dalam negeri yang memiliki jatuh tempo kurang dari satu tahun dan/atau deposito, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
PT INOVASI FINANSIAL TEKNOLOGI (Makmur) adalah perusahaan Agen Penjual Efek Reksa Dana (APERD) yang berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Semua investasi mengandung risiko dan kemungkinan kerugian nilai investasi. Kinerja masa lalu tidak menjamin kinerja di masa depan. Simulasi investasi disediakan untuk tujuan informasi dan ilustrasi. Reksa dana adalah produk Manajer Investasi (MI) dan bukan produk APERD. APERD tidak bertanggung jawab atas pengelolaan portofolio yang dilakukan oleh MI.