REKSA DANA SUCORINVEST SHARIA EQUITY FUND (untuk selanjutnya disebut “SUCORINVEST SHARIA EQUITY FUND”) adalah Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif berdasarkan Undang-Undang No. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal. SUCORINVEST SHARIA EQUITY FUND bertujuan untuk memperoleh pertumbuhan nilai investasi yang optimal dalam jangka panjang dengan melakukan investasi pada Efek Syariah bersifat ekuitas serta Efek Syariah bersifat utang dan instrumen pasar uang syariah sesuai dengan prinsip-prinsip Syariah Islam dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. SUCORINVEST SHARIA EQUITY FUND akan melakukan investasi dengan komposisi portofolio investasi minimum 80% (delapan puluh persen) dan maksimum 100% (seratus persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek Syariah bersifat ekuitas yang diterbitkan oleh korporasi yang telah dijual dalam Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia yang termasuk dalam Daftar Efek Syariah; dan minimum 0% (nol persen) dan maksimum 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Surat Berharga Syariah Negara dan/atau Sukuk (Obligasi Syariah) yang diterbitkan oleh korporasi berbadan hukum Indonesia dan/atau instrumen pasar uang syariah dalam negeri dan/atau deposito syariah; sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Manajer Investasi akan selalu menyesuaikan kebijakan investasi tersebut diatas dengan Peraturan OJK yang berlaku dan kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan oleh OJK.
PT INOVASI FINANSIAL TEKNOLOGI (Makmur) adalah perusahaan Agen Penjual Efek Reksa Dana (APERD) yang berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Semua investasi mengandung risiko dan kemungkinan kerugian nilai investasi. Kinerja masa lalu tidak menjamin kinerja di masa depan. Simulasi investasi disediakan untuk tujuan informasi dan ilustrasi. Reksa dana adalah produk Manajer Investasi (MI) dan bukan produk APERD. APERD tidak bertanggung jawab atas pengelolaan portofolio yang dilakukan oleh MI.