REKSA DANA TRIM KAPITAL PLUS (selanjutnya disebut “TRIM KAPITAL PLUS”) adalah Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif berdasarkan Undang-Undang No. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya. Tujuan investasi TRIM KAPITAL PLUS adalah untuk memperoleh peningkatan nilai investasi yang maksimal dalam jangka panjang berupa capital gain dan deviden melalui investasi pada Efek bersifat ekuitas. Kebijakan investasi TRIM KAPITAL PLUS adalah sebesar minimum 80% (delapan puluh persen) dan maksimum 100% (seratus persen) pada Efek bersifat ekuitas serta minimum 0% (nol persen) dan maksimum 20% (dua puluh persen) pada Efek bersifat utang dan instrumen pasar uang.
PT INOVASI FINANSIAL TEKNOLOGI (Makmur) adalah perusahaan Agen Penjual Efek Reksa Dana (APERD) yang berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Semua investasi mengandung risiko dan kemungkinan kerugian nilai investasi. Kinerja masa lalu tidak menjamin kinerja di masa depan. Simulasi investasi disediakan untuk tujuan informasi dan ilustrasi. Reksa dana adalah produk Manajer Investasi (MI) dan bukan produk APERD. APERD tidak bertanggung jawab atas pengelolaan portofolio yang dilakukan oleh MI.