REKSA DANA SUCORINVEST EQUITY FUND (untuk selanjutnya disebut “SUCORINVEST EQUITY FUND”) adalah Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif berdasarkan Undang-Undang No. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal. SUCORINVEST EQUITY FUND bertujuan untuk memberikan apresiasi modal dan tingkat keuntungan yang optimal dalam jangka panjang dengan cara mengkapitalisasi pertumbuhan pasar modal Indonesia. SUCORINVEST EQUITY FUND akan berinvestasi pada (i) minimum 80% (delapan puluh persen) dan maksimum sebesar 100% (seratus per seratus) pada Efek Bersifat Ekuitas Badan Hukum Indonesia yang tercatat pada Bursa Efek di Indonesia, yang mana minimum 60% (enam puluh persen) dari keseluruhan Efek Bersifat Ekuitas tersebut diatas akan diinvestasikan pada saham-saham LQ 45; (ii) minimum sebesar 0% (nol persen) dan maksimum sebesar 20% (dua puluh persen) pada Instrumen Pasar Uang yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun yang diterbitkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
PT INOVASI FINANSIAL TEKNOLOGI (Makmur) adalah perusahaan Agen Penjual Efek Reksa Dana (APERD) yang berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Semua investasi mengandung risiko dan kemungkinan kerugian nilai investasi. Kinerja masa lalu tidak menjamin kinerja di masa depan. Simulasi investasi disediakan untuk tujuan informasi dan ilustrasi. Reksa dana adalah produk Manajer Investasi (MI) dan bukan produk APERD. APERD tidak bertanggung jawab atas pengelolaan portofolio yang dilakukan oleh MI.